Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menggelar Orientasi
Pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) dan Pelatihan
Pembina Pusat Informasi dan Konseling Remaja di Ruang Pertemuan Hotel
Rofina, Rabu (5/11).
Sekkab Sinjai, H.Taiyeb A. Mappasere
dalam sambutannya menyampaikan bahwa undang-undang Republik Indonesia
nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga mengamanatkan untuk menangani masalah kependudukan secara
menyeluruh baik aspek kuantitas maupun aspek kualitasnya.
Di Sinjai berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2013 jumlah penduduk usia remaja umur 10-24 tahun sebanyak 65.571 jiwa atau 28,87 persen dari total penduduk sebanyak 227.109 jiwa. "Besarnya jumlah usia remaja dengan segala permasalahannya adalah issue strategis untuk pembangunan nasional karena merupakan cikal bakal penduduk produktif apabila dapat dibina dan diarahkan dengan baik.Namun jika tidak ditangani secara seksama tidak menutup kemungkinan akan menjadi beban yang kurang menguntungkan bagi negara dan daerah kita di masa mendatang", Sambung H. Taiyeb saat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah guru maupun Kepala SLTA dan SLTP serta beberapa dosen dari perguruan tinggi yang ada disinjai.