
Dengan mengusung tema” Peningkatan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Perempuan dan anak untuk meningkatkan ketahanan keluarga" yang merupakan salah satu penghargaan yang patut
dicontoh dalam pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM
baik hak sipil politik maupun hak ekonomi dan sosial budaya. “Sebelumnya
menjadi indikator penilaian kabupaten Peduli HAM meliputi kemampuan
daerah dalam pemenuhan hak hidup, hak mengembangkan diri, hak
kesejahteraan, hak atas rasa aman, hak perempuan dan hak anak serta hak
dasar lainnya,” tutur Taiyeb.
Hal lain yang menjadi aspek penilaian adalah konsistensi dan keberlanjutan program Pro HAM baik yang telah dilaksanakan maupun yang segera akan diimplementasikan. Sementara Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan diadakannya penilaian ini untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah/kabupaten kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, selain itu juga mengukur hasil kinerja pemerintah daerah/kabupaten kota dalam mewujudkan pemanfaatan perlindungan dan pemenuhan HAM.”Sedangkan penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM no.25 Tahun 2013, indikator penilaian yang digunakan meliputi hak hidup, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hak perempuan dan anak,” jelasnya.